Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/134

Halaman ini tervalidasi

134

  1. Bukti PI-35: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Jawa Tengah membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 26.323.595 pemilih;
  2. Bukti PI-36: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi D.I. Yogyakarta membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.780.987 pemilih;
  3. Bukti PI-37: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Jawa Timur membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 29.770.268 pemilih;
  4. Bukti PI-38: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Bali membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.696 .817 pemilih;
  5. Bukti PI-39: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi NTB membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 3.242.086 pemilih;
  6. Bukti PI-40: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi NTT membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.813.603 pemilih;
  7. Bukti PI-41: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Kalimantan Timur membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.474.351 pemilih;
  8. Bukti PI-42: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Kalimantan Tengah membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.607.949 pemilih;
  9. Bukti PI-43: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Kalimantan Barat membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 3.217.953 pemilih;
  10. Bukti PI-44: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Kalimantan Selatan