Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/135

Halaman ini tervalidasi

135


membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 2.593.599 pemilih;
  1. Bukti PI-45: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sulawesi Selatan membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 5.834.408 pemilih;
  2. Bukti PI-46: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sulawesi Tengah membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.760.709 pemilih;
  3. Bukti PI-47: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sulawesi Tenggara membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.558.299 pemilih;
  4. Bukti PI-48: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Gorontalo membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 710.097 pemilih;
  5. Bukti PI-49: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sulawesi Utara membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.743.009 pemilih;
  6. Bukti PI-50: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Sulawesi Barat membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 786.556 pemilih;
  7. Bukti PI-51: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Maluku membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.062.380 pemilih;
  8. Bukti PI-52: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Maluku Utara membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 739.218 pemilih;
  9. Bukti PI-53: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Papua membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 1.269.860 pemilih;