Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/136

Halaman ini tervalidasi

136

  1. Bukti PI-54: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi (Model DC PPWP) Provinsi Papua Barat membuktikan jumlah pemilih di DPT sebesar 573.356 pemilih;

Bukti Pemohon II

  1. Bukti PII-1: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 295/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
  2. Bukti PII-2: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 297/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
  3. Bukti PII-3: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009;
  4. Bukti PII-4: Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 130/BA/VII/Tahun 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009;
  5. Bukti PII-5: Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 129/BA/KPU/VII/Tahun 2009 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Nasional Tahun 2009;
  6. Bukti PII-6: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) secara tidak sah sebanyak 2.715.639 suara untuk Pasangan Calon Susilo

    Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sumatera Utara;

  7. Bukti PII-7: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) secara tidak sah sebanyak 2.715.639 suara untuk Pasangan Calon Susilo