Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/137

Halaman ini tervalidasi

137


Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sumatera Barat;
  1. Bukti PII-8: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) secara tidak sah sebanyak 884.032 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Bukti PII-9: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) secara tidak sah sebanyak 224.311 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Bengkulu;
  3. Bukti PII-10: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) secara tidak sah sebanyak 1.682.398 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Lampung;
  4. Bukti PII-11: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 473.390 suara secara tidak sah untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi DKI Jakarta;
  5. Bukti PII-12: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 8.620.693 suara secara tidak sah untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Jawa Barat;
  6. Bukti PII-13: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 8.620.693 suara secara tidak sah untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Banten;
  7. Bukti PII-14: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak suara secara tidak sah untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Jawa Tengah;
  8. Bukti PII-15: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 579.646 suara secara tidak sah untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi DI Yogyakarta;
  9. Bukti PII-16: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 1.831.573 suara secara tidak sah untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Jawa Timur;