Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/138

Halaman ini tervalidasi

138

  1. Bukti PII-17: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 722.388 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Bukti PII-18: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 179.006 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Bukti PII-19: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 4.784 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Bukti PII-20: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 398.548 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Kalimantan Timur;
  5. Bukti PII-21: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 439.846 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Kalimantan Selatan;
  6. Bukti PII-22: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 125.595 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sulawesi Utara;
  7. Bukti PII-23: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 111.688 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sulawesi Tengah;
  8. Bukti PII-24: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 445.600 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sulawesi Selatan;
  9. Bukti PII-25: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 100.800 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sulawesi Barat;
  10. Bukti PII-26: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 121.587 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Sulawesi Tenggara;
  11. Bukti PII-27: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 107.989 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Gorontalo;