Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/139

Halaman ini tervalidasi

139

  1. Bukti PII-28: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 179.967 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Maluku;
  2. Bukti PII-29: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 560.785 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Papua;
  3. Bukti PII-30: Fotokopi Penggelembungan Suara (Mark Up) sebanyak 113.764 suara untuk Pasangan Calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono di Provinsi Papua Barat;
  4. Bukti PII-31: Fotokopi Laporan Pelanggaran Pemohon dan Surat Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Surat maupun Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terkait dengan Pelanggaran, Kecurangan Maupun Penyimpangan Pemilu;
  5. Bukti PII-32: Fotokopi Tanda Terima dari KPU Tanggal 6 juli 2009 perihal Hard Disk Eksternal Berisi DPT Pilpres;
  6. Bukti PII-33: Fotokopi Materi Konfrensi Pers Tim Penyelidikan Penghilangan Hak Sipil dan Politik Warga Negara Dalam Pemilu Legislatif 09 April 2009 tertanggal 8 Mei 2009;
  7. Bukti PII-34: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009;
  8. Bukti PII-35: Fotokopi Laporan Bersama Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tim Kampanye Mega Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, sebagaimana telah ditandatangani oleh Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary. dalam kapasitasnya selaku Ketua KPU;
  9. Bukti PII-36: Fotokopi DPT Bermasalah yang di klaim Pemohon sebagai DPT yang sama sekali tidak diverivikasi atau dimutakhirkan;
  10. Bukti PII-37: Fotokopi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 telah dilakukan tanpa menggunakan DPT atau setidak-tidaknya tidak menggunakan DPT yang sah menurut hukum;
  11. Bukti PII-38: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 164/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Perubahan Penetapan Badan Pelaksana dan Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Anggota