Halaman ini tervalidasi
140
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009; |
-
Bukti PII-39: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 315/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Perubahan Terhadap KeputusanKomisi Pemilihan Umum Nomor 301/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Badan Pelaksana dan Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009; -
Bukti PII-40: Fotokopi Surat Pernyataan Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; -
Bukti PII-41: Fotokopi Surat Pernyataan 287.392 Pemilih Pemohon di Sumatera Utara dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; -
Bukti PII-42: Fotokopi Surat Pernyataan 25.889 Pemilih Pemohon di Sumatera Barat dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; -
Bukti PII-43: Fotokopi Surat Pernyataan 126.983 Pemilih Pemohon di Sumatera Selatan dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana