Halaman ini tervalidasi
141
dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; |
-
Bukti PII-44: Fotokopi Surat Pernyataan 224.839 Pemilih Pemohon di Lampung dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; -
Bukti PII-45: Fotokopi Surat Pernyataan 578.688 Pemilih Pemohon di DKI Jakarta dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; -
Bukti PII-46: Fotokopi Surat Pernyataan 850.397 Pemilih Pemohon di Jawa Barat dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; -
Bukti PII-47: Fotokopi Surat Pernyataan 317.343 Pemilih Pemohon di Banten dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;