Halaman ini tervalidasi
142
-
Bukti PII-48: Fotokopi Surat Pernyataan 651.760 Pemilih Pemohon di Jawa Tengah dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; -
Bukti PII-49: Fotokopi Surat Pernyataan 932.437 Pemilih Pemohon di Jawa Timur dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup. -
Bukti PII-50: Fotokopi Surat Pernyataan 179.646 Pemilih Pemohon di Kalimantan Timur dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup. -
Bukti PII-51: Fotokopi Dokumen Laporan Temuan Pelanggaran Tim Kampanye Nasional Pemohon; -
Bukti PII-52: Fotokopi www.presiden sby.info, Republika Newsroom dan Inilah.com, perihal Pengakuan Susilo Bambang Yudhoyono tentang Pemilu Curang dan Upaya Intimidatif/Ancaman terkait dengan Kinerja KPU dan Upaya Permohonan Pembatalan; -
Bukti PII-53: Fotokopi Rekapitulasi Permasalahan DPT Pilpres 2009 di Tingkat Nasional yang Berbasis Provinsi; -
Bukti PII-54: Fotokopi Laporan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu Presiden 2009.