Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/211

Halaman ini tervalidasi

211


Lampiran);
Bukti T-14.4.1.a s.d T-14.4.1.k: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Gunung Mas;
Bukti T-14.E: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Tahun 2009 di Kabupaten Kotawaringin Timur;

Bukti T-14.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kotawaringin Timur (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.5.1.a s.d T-14.5.1.o: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Timur;
Bukti T-14.F: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Seruyan;
Bukti T-14.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Seruyan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.6.1.a s.d T-14.6 .1.e: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Seruyan;
Bukti T-14.G: Surat Keputusan Penentapan tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Kotawaringin Barat;
Bukti T-14.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kotawaringin Barat (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.7.1.a s.d T-14.7 .1.f: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kota Waringin Barat;
Bukti T-14.H: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Sukamara;