Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/212

Halaman ini tervalidasi

212


Bukti T-14.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sukamara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.8.1.a s.d T-14.8.1.e: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Sukamara;
Bukti T-14.I: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Lamandau;
Bukti T-14.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Lamandau (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.9.1.a s.d T-14.9.1.h: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lamandau;
Bukti T-14.K: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Barito Selatan;
Bukti T-14.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Barito Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.10.1.a s.d T-14.10.1.f: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Barito Selatan;
Bukti T-14.J: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Barito Timur;
Bukti T-14.10: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Barito Timur (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.11.1.a s.d T-14.11.1.i: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Barito Timur;
Bukti T-14.L: Surat Keputusan Penentapan tentang Rekapitulasi Daftar