Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/213

Halaman ini tervalidasi

213


Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Barito Utara;
Bukti T-14.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Barito Utara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.12.1.a s.d T-14.12.1.f: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Barito Utara;
Bukti T-14.M: Surat Keputusan Penentapan tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Murung Raya;
Bukti T-14.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Murung Raya (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.13.1.a s.d T-14.13.1.J: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Murung Timur;
Bukti T-14.N: Surat Keputusan Penentapan tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Kapuas;
Bukti T-14.14: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kapuas (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-14.14.1.a s.d T-14.14.1.l: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kapuas;
Bukti T-14.N.1: Data Pemilih yang terjadi selisih 20 orang di Kabupaten Kapuas;
Bukti T-14.O: Surat Keputusan Penentapan Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Kabupaten Pulang Pisau;
Bukti T-14.15: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Pulang Pisau (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);