Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/214

Halaman ini tervalidasi

214


Bukti T-14.15.1.a s.d T-14.15.1.h: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DA) Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau;
Bukti T-15: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Kalimantan Timur (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Paser (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kutai Barat (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kutai Kartanegara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kutai Timur (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Berau (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Malinau (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Bulungan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Nunukan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Panajam Paser Utara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.10: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan