Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/215

Halaman ini tervalidasi

215


Suara Kota Balikpapan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Samarinda (Formulir Model DB-1 dan

Lampiran);

Bukti T-15.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Tarakan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Bontang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.14: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tana Tidung (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-15.A: Keputusan/Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Se Provinsi Kalimantan Timur;
Bukti T-15.B: Tanda Terima softcopy DPT se Provinsi Kalimantan Timur;
Bukti T-15.C: Laporan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih se Provinsi Kalimantan Timur;
Bukti T-15.D: Sampel Model A1 (DPS) dan A2 (DPT) se Provinsi Kalimantan Timur;
Bukti T-15.E: Rekapitulasi DPT dan Perubahan se Provinsi Kalimantan Timur;
Bukti T-15.F: Daftar Pemilih yang menggunakan KTP dan Pasport se Kalimantan Timur;
Bukti T-16: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Kalimantan Selatan (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tanah Laut (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK Se- Kabupaten Tanah Laut ( Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Baru (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK Se- Kota Baru (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);