Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/216

Halaman ini tervalidasi

216


Bukti T-16.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tapin (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK se- Kabupaten Tapin (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampirannya) dan PPK se- Kabupaten Hulu Sungai (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK se- Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tabalong (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK se- Kabupaten Tabalong (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Balangan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK se- Kabupaten Balangan (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Banjarmasin (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK se- Kota Banjarmasin (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Banjar Baru (Formulir Model DB-1 dan Lampiran) dan PPK se- Kabupaten Banjar Baru (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-16.A: Keputusan/Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Se- Provinsi Kalimantan Selatan;
Bukti T-17: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Sulawesi Utara (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan