Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/217

Halaman ini tervalidasi

217


Bukti T-17 .1: Suara Kota Manado (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Tomohon (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Bitung (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Minahasa (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Minahasa Utara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Minahasa Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Minahasa Tenggara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Bolaang Mangondow (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Bolaan Mangondow Utara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.10: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Kotamobagu (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kepulauan Sangihe (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Talaud (Formulir Model DB-1 dan