Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/218

Halaman ini tervalidasi

218


Lampiran);
Bukti T-17 .14: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kota Manado (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .15: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kota Tomohon (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .16: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kota Bitung (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .17: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Minahasa (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .18: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .19: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran)
Bukti T-17 .20: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .21: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .22: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17 .23: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kota Kotamobagu (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);