Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/219

Halaman ini tervalidasi

219


Bukti T-17.24: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.25: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17.26: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Talaud (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-17A.27: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Manado;
Bukti T-17A.28: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Tomohon;
Bukti T-17A.29: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Bitung;
Bukti T-17A.30: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Minahasa;
Bukti T-17A.31: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Minahasa Utara;
Bukti T-17A.32: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Minahasa Selatan;
Bukti T-17A.33: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bukti T-17A.34: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bolaang Mongondow;
Bukti T-17A.35: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Bukti T-17A.36: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Kotamobagu;
Bukti T-17A.37: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bukti T-17A.38: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap