Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/220

Halaman ini tervalidasi

220


Kabupaten Tagulandang Biaro;
Bukti T-17A.39: Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Talaud;
Bukti T-17A.40: Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulawesi Utara;
Bukti T-18: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Sulawesi Tengah (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Palu (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Donggala (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Parigi Moutong (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Poso (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Morowali (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tojo Una-Una (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Banggai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Banggai Kepulauan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-18.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Toli-Toli (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);