Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/222

Halaman ini tervalidasi

222


Lampiran);
Bukti T-19.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Takalar (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Takalar (Formulir Model DA dan Lampiran);
Bukti T-19.6.1 s.d T-19.6 .9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Takalar (Formulir Model DA dan Lampiran);
Bukti T-19.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sinjai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.8.1 s.d T-19.8 .9: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Sinjai (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Bone (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.2.1 s.d T-19.2 .27: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Bone (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Maros (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.10: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Pangkep (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Barru (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.11.1 s.d T-19.11.7: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Barru (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);