Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/223

Halaman ini tervalidasi

223


Bukti T-19.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Soppeng (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Wajo (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.13.1 s.d T-19.13.14: Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Wajo (Formulir Model DA, DA-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.14: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sidrap (Formulir Model DA dan Lampiran)
Bukti T-19.14.1 s.d T-19.14.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sidrap (Formulir Model DA dan Lampiran)
Bukti T-19.15: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Pinrang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.16: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Enrekang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-19.17: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Luwu (Formulir Model DA-A dan Lampiran);
Bukti T-19.17.1 s.d T-19.17.21: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Luwu (Formulir Model DA-A dan Lampiran);
Bukti T-19.18: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tanatoraja (Formulir Model DA dan Lampiran);
Bukti T-19.18.1 s.d T-19.18.40: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tanatoraja (Formulir Model DA dan Lampiran);
Bukti T- 19.19: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Luwu Utara (Formulir Model DA dan Lampiran);