Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/8

Halaman ini telah diuji baca

Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional, dan pada tanggal 27 Juli 2009 Pemohon telah mengajukan permohonannya, sehingga permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga formal harus diterima;

4. POKOK PERMOHONAN

1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 365/Kpts/KPU/2009 tanggal 25 Juli 2009, Termohon telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 (vide P-1) sebagai berikut:

1.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, HJ. Megawati Soekarnoputri – H. Prabowo Subianto memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79% dari suara nasional;

1.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H . Susilo Bambang Yudhoyono – Prof. Dr. Budiono memperoleh 73.874.526 suara atau 60,80% dari suara nasional;

1.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. M. Jusuf Kalla – H. Wiranto memperoleh 15.081.814 suara atau 12,41% suara nasional;

2. Bahwa Termohon dalam menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimaksud dalam point 1 telah didahului dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang jelasnya sebagai berikut:

2.1. Bahwasanya Termohon (KPU) telah berkali-kali bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu Capres/Cawapres yaitu sebagaimana diberitakan di banyak media seperti pada Seputar Indonesia Tanggal 17 Juli 2009, yaitu dengan menyebarluaskan keseluruh Indonesia cara-cara pencontrengan dengan mencontreng Nomor Urut 2. Cara-cara seperti ini jelas sekali sangat merugikan Capres/Cawapres lainnya seperti Capres/Cawapres Nomor Urut 1 dan 3, dan hal ini sudah ada rekomendasi Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU (Termohon) telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pemasangan spanduk sosialisasi Pilpres 2009 yang diduga berpihak. Selain itu juga permintaan dari salah satu Capres untuk memundurkan hari-hari tertentu yang telah di tetapkan oleh Termohon (KPU) bahwa ternyata tanpa mengajak musyawarah atau persetujuan Capres/