Halaman:RUU BHPPTN.djvu/12

Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
11 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 30 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Pasal 31 
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini 
dengan penempatannya dalam Lembara Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta 
pada tanggal ... 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal ... 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
BAMBANG KESOWO 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... 
NOMOR ...