Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 11 KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 31 Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembara Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...