Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 12 PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA I. UMUM Dalam merespon tuntuan reformasi di bidang pendidikan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disusun berdasarkan visi pendidikan nasional untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman. Selanjutnya dalam Bab tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Peran serta masyarakat tersebut mencakup peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat, yaitu pendidikan yang diselanggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memerikan layanan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyediaan dana bagi pelaksanaan program wajib belajar. Penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya merupakan investasi sumber daya manusia yang mempunyai dua sisi kepentingan yang terkait satu sama lain yaitu sebagai investasi publik dan investasi peorangan. Sebagai investasi publik, pendidikan menjadi konsumsi social yang menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkannya sebagai pendidikan minimal bangsa dalam kerangka wajib belajar. Sebagai investasi individual, pendidikan menjadi modal individu yang digunakan dalam membangun kehidupan dan keluarganya. Baik sebagai invesatsi sosial maupun investasi perorangan, pendidikan menjadi asset bangsa, yang pada akhirnya dijadikan sebagai tolok ukur tingkat pembangunan manusia (human development index). Atas dasar prinsip investasi tersebut maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara peserta didik,