Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 3 PENDIRIAN Pasal 4 (1) Perguruan tinggi milik negara ditetapkan sebagai PT-BHMN dengan peraturan pemerintah setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Menteri. (2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang- kurangnya mememuat: a. Penetapan perguruan tinggi sebagai badan layanan umum yang berstatus badan hukum milik negara. b. Aggaran dasar; c. Penunjukan Menteri untuk melaksanakan pembinaan secara umum; (3) Prasyarat perguruan tinggi untuk ditetapkan sebagai PT-BHMN: a. Kemampuan untuk menyelenggarakan PT-BHMN yang berkualitas; b. Kemampuan untuk memenuhi standar minimum finansial; c. Kemampuan untuk mengelola perguruan tinggi dengan prinsip ekonomis dan akuntabel; (4) Tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PT-BHMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. BAB IV ANGGARAN DASAR Pasal 5 (1) Anggaran dasar PT-BHMN sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. Nama dan tempat kedudukan PT-BHMN b. Nama dan tujuan serta lingkup kegiatan PT-BHMN c. Susunan dan tatacara serta pembentukan unsur-unsur dalam organisasi PT- BHMN d. Tata cara pengelolaan, penguasaan dan pengawasan PT-BHMN e. Tata cara penyelenggaraan berbagai rapat unsur-unsur PT-BHMN maupun rapat-rapat dengan institusi pembina PT-BHMN. (2) Perubahan pada ketentuan anggaran dasar sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk perguruan tinggi dan peraturan daerah untuk PT-BHMN lainnya. BAB V HAK PENGELOLAAN ATAS KEKAYAAN NEGARA Pasal 7