Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 4 (1) Pemerintah menyerahkan hak pengelolaan atas kekayaan yang ada pada PT- BHMN untuk digunakan buat pelaksanaan layanan pendidikan tinggi. Alternatif: (1) Pemerintah menyerahkan kekayaan negara yang berada dalam kekuasaan PT- BHMN yang jumlahnya ditetapkan ats keepakatan Menteri, Menteri Keuangan dan MWA. (2) Penatausahan penyerahan hak pengelolaan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri. (3) Seluruh kekayaan negara yang diserahkan hak pengelolaannya harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi. (4) Hasil pemanfaatan atas kekayaan yang diserahkan pengelolaannya dipergunakan untuk pelaksanan tugas PT-BHMN. Pasal 8 Pengalihan hak milik dan penghapusan kekayaan negara yang diserahkan hak pengelolaannya kepada PT-BHMN dapat dilakukan atas izin tertulis dari Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan MWA. Pasal 9 (1) Penerimaan PT-BHMN berasal dari subsidi dan bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah, dana masyarakat, hibah dari dalam dan luar negeri, usaha yang sah, pinjaman dan sumber penerimaan lainnya yang sah. (2) Pemerintah memberikan bantuan dan subsidi untuk penyelenggaraan pendidikan kepada PT-BHMN sesuai dengan prestasi kerja yang ditetapkan Menteri. (3) Untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan PT-BHMN boleh mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan masyarakat. (4) Penerimaan PT-BHMN dari masyarakat dan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan yang dikelola secara mandiri dan dilaporkan penggunaannya kepada Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang Penerimaan dan Pengeluaran PT-BHMN ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 10 (1) PT-BHMN dapat mendirikan satuan pendidikan lain yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan PT-BHMN atas persetujuan MWA. (2) PT-BHMN dapat mendirikan unit usaha yang terkait dengan tugas dan fungsinya atas persetujuan MWA.