Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 5 BAB VI ORGANISASI Pasal 11 (1) PT-BHMN terdiri atas Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Pimpinan, Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi, dan unsur penunjang. (2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari fakultas, lembaga, pusat, pusat antar universitas dan bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat, biro, kantor, bagian, dan bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, bengkel, pusat layanan teknologi informasi dan komunikasi, kebun percobaan, dan bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Organisasi yang dibutuhkan pada perguran tinggi ditetapkan dalam anggaran dasar masing-masing. BAB VII MAJELIS WALI AMANAT Pasal 12 (1) Majelis Wali Amanat, selanjutnya disebut MWA, adalah lembaga kekuasaan tertinggi dan perumus kebijakan umum PT-BHMN. (2) MWA terdiri atas: a. Menteri b. Masyarakat Kampus termasuk Rektor c. Masyarakat Umum. (3) Diluar Menteri sebagai wakil Pemerintah, MWA terdiri atas jumlah anggota yang sama dari unsur masyarakat umum dan unsur masyarakat kampus. (4) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan dari Senat Akademik. (5) Rektor sebagai anggota MWA yang mewakili masyarakat kampus karena jabatan (ex-officio), tidak dapat dipiih sebagai Ketua dan tidak mempunyai hak suara. (6) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan Statuta Perguruan Tinggi. (7) MWA dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh para anggota. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai MWA ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN. Pasal 13 MWA bertugas: a. menetapkan kebijakan umum manajemen dan keuangan PT-BHMN; b. mengangkat dan memnberhentikan Pimpinan; c. mengesahkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;