Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 7 Pasal 17 SA bertugas: a. menyusun kebijakan umum pengembangan akademik PT-BHMN; b. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian masyarakat akademik; c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. memberikan masukan kepada Menteri tentang kinerja MWA; e. memberikan masukan kepada MWA tetang kinerja Pimpinan dalam penyelenggaraan kebijakan akademik; f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebijakan kebeasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; g. memeberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dalam penyelenggaraan PT-BHMN; i. merumuskan kebijakan akademik lainnya sesuai dengan ketentuan Statuta PT- BHMN. BAB X DEWAN GURU BESAR Pasal 18 (1) Dewan Guru Besar, selanjutnya disebut DGB, adalah lembaga PT-BHMN untuk mengawasi dan menegakkan kode etik dan standar moral di lingkungan masyarakat kampus. (2) DGB terdiri atas wakil-wakil Guru Besar Aktif, Guru Luar Biasa, dan Guru Besar Emeritus. (3) Anggota DGB diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) DGB dipimpin oleh Ketua yang dipilih oleh para anggota. Pasal 19 DGB bertugas: a. Merumuskan kode etik dan standar moral profesi masyarakat kampus. b. Mengawasi, menyelidiki dan mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan tentang tindakan administratif atas pelanggaran terhadap kode etik akademik dan standar moral masyarakat kampus; c. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan dalam pengangkatan Guru Besar; d. Melaksanakan tugas-tughas lainnya sesuai dengan ketentuan Statuta PT-BHMN. BAB XI PIMPINAN