Halaman ini tervalidasi
Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus: |
|
|
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. - Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan. - Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib: - memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
159