|
- penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
- penetapan rencana ummum ketenagalirstrikan nasional;
- penetapan wilayah usaha;
- penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
- Penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
- penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik;
- penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
- penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan tenaga listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|