Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/170

Halaman ini tervalidasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    Penetapan Perizinan Berusaha industri penunjang tenaga listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
  2. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    1. Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
      1. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
      2. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
      3. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
      4. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
      5. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
      6. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
      7. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
    2. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:
    1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
    2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
    3. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan

170