Halaman ini tervalidasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25Penetapan Perizinan Berusaha industri penunjang tenaga listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. - Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27- Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
- melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
- Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib: - menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
- memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
170