Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/171

Halaman ini tervalidasi
  1. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Konsumen berhak untuk:
      1. mendapat pelayanan yang baik;
      2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
      3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
      4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
      5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
    2. Konsumen wajib:
      1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
      2. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
      3. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
      4. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
      5. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
    3. Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha

171