Halaman ini tervalidasi
untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. |
|
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32- Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33- Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
172