Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/173

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemerintah Pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik.
  3. Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha.
  1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
  2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.
  3. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 44
    1. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
    2. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
      1. andal dan aman bagi instalasi;
      2. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
      3. ramah lingkungan.
    3. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
      2. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
      3. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
    4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
    5. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.

173