Halaman ini telah diuji baca
Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
|
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 188
|
- Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 190
|
- Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
|
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
359