Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi.


Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Paragraf 1
Umum

Pasal 7
  1. Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
  2. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
  3. Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
    1. kesehatan;
    2. keselamatan;
    3. lingkungan; dan/atau
    4. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
  4. Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
  5. Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
    1. jenis kegiatan usaha;
    2. kriteria kegiatan usaha;
    3. lokasi kegiatan usaha;
    4. keterbatasan sumber daya; dan/atau
    5. risiko volatilitas.
  6. Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. hampir tidak mungkin terjadi;
    2. kemungkinan kecil terjadi;
    3. kemungkinan terjadi; atau
    4. hampir pasti terjadi.
  7. Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat

5