Halaman:RUU Kelautan.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan


Paragraf 1
Perikanan

Pasal 16
Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.

Pasal 17
  1. Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri perikanan.
  2. Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung jawab:
    1. menjaga kelestarian sumber daya ikan,
    2. menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan, dan
    3. melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.

Pasal 18
Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional.

Pasal 19
  1. Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan.
  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri.

Paragraf 2
Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 20
  1. Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.