Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi
terbarukan yang berasal dari Laut di daerah dengan memperhatikan
potensi daerah.
Pasal 21
Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya
mineral yang berasal dari Laut, dasar Laut, dan tanah dibawahnya
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
Paragraf 3 Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 22
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan,
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan, dan
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Sumber Daya Alam Nonkonvensional
Pasal 23
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.