|
- Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan Pembangunan
Kelautan.
- Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk
kesejahteraan rakyat, digunakan kebijakan ekonomi Kelautan.
- Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- galangan kapal,
- pengadaaan dan pembuatan suku cadang,
- peralatan kapal, dan/atau
- perawatan kapal.
- Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pendidikan dan pelatihan,
- pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam,
- pengerukan dan pembersihan alur pelayaran,
- reklamasi;
- pencarian dan pertolongan,
- remediasi lingkungan,
- jasa konstruksi, dan/atau
- angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|