Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
mengembangkan potensi dan meningkatkan peran perhubungan laut.
Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem
pelabuhan yang andal.
Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penentuan lokasi pelabuhan laut dalam yang dapat
melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub.
Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:
efisien dan berstandar internasional;
bebas monopoli,
mendukung konektivitas antarpulau, termasuk antara pulau-pulau kecil terluar dengan pulau induknya,
ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar,
ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan
dan pencegahan pencemaran lingkungan, dan
keterpaduan antara terminal dan kapal.
Pasal 30
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib mengembangkan dan meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan
kebijakan pengembangan armada nasional.
Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan dan perpajakan
yang berpihak pada kemudahan pengembangan sarana prasarana
perhubungan laut serta infrastruktur dan suprastruktur
kepelabuhanan.
Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usaha perhubungan laut
melalui kebijakan perbankan nasional.
Pasal 31
Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.