Halaman:RUU Kelautan.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 4
Bangunan Laut

Pasal 32
  1. Dalam rangka keselamatan pelayaran semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik Alur Pelayaran maupun Alur Laut Kepulauan Indonesia.
  2. Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan.
  3. Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  4. Pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan diLaut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 33
Pemerintah bertanggung jawabmelakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi.


BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 34
Pengembangan Kelautan meliputi:
  1. pengembangan sumber daya manusia,
  2. riset ilmu pengetahuan dan teknologi,
  3. sistem informasi dan data Kelautan, dan
  4. kerja sama Kelautan.


Bagian Kedua
PengembanganSumber Daya Manusia


Pasal 35
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan.