Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 4
Bangunan Laut
Pasal 32
|
Pasal 33
Pemerintah bertanggung jawabmelakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi. |
BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN
BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34
Pengembangan Kelautan meliputi:
|
Bagian Kedua
PengembanganSumber Daya Manusia
Bagian Kedua
PengembanganSumber Daya Manusia
Pasal 35
|