Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi. |
Pasal 47
|
Pasal 48
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 49
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Pasal 50
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
|