Halaman:RUU Kelautan.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca
  1. rob,
  2. angin topan, dan
  3. serangan hewan secara musiman.
  1. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
    1. fenomena pasang merah (red tide),
    2. pencemaran minyak;
    3. pencemaran logam berat;
    4. dispersi thermal, dan
    5. radiasi nuklir.
  2. Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
    1. kenaikan suhu,
    2. kenaikan muka air Laut, dan/atau
    3. el ninodan la nina.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53, Pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan.
  2. Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
    1. pengembangan sistem mitigasi bencana;
    2. pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
    3. pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut,
    4. pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
    5. pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana Kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut.