Halaman:RUU Kelautan.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 65
  1. Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa deputi.
  2. Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
  3. Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
  1. pegawai tetap, dan
  2. pegawai perbantuan.

Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 68
Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan.


BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT


Pasal 69
  1. Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut.
  2. Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.
  3. Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 70
  1. Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.