Halaman ini telah diuji baca
Pasal 65
|
Pasal 66
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
|
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden. |
Pasal 68
Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan. |
BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
Pasal 69
|
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 70
|