DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
KELAUTAN
I. UMUM Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi dan kekayaan alam yang berlimpah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai ruang hidup (lebenstraum) dan ruang juang serta media pemersatu yang menghubungkan pulau-pulau dalam satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam suatu wadah ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dua pertiga dari wilayah Indonesia merupakan Laut dan merupakan salah satu negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Di samping itu, secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua Samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan, baik secara ekonomis maupun politik. Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap bidang Kelautan.
Di samping keunggulan yang bersifat komparatif berdasarkan letak geografis, potensi sumber daya alam di wilayah Laut mengandung sumber daya hayati ataupun nonhayati yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat. Potensi tersebut dapat diperoleh dari dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sangat logis jika ekonomi Kelautan dijadikan tumpuan bagi pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Laut Indonesia harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarikan oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain kekayaan yang ada, keunggulan komparatif yang dimiliki perlu dijabarkan menjadi kekayaan
yang komparatif.
27