Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan
daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang
merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur
terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
- Kelautan adalah hal yang berhubungan denganLaut dan/atau kegiatan
di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya,
kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
- Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang
dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
- Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan
perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-
pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu
kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik
yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
- Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu
atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
- Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan
dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan
keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
- Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat
diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki
keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan
dalam jangka panjang.
- Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta
konservasi Laut.
- Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
|