|
- Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang
meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,
penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan
pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
- Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang
telah ditetapkan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Kelautan.
|