|
- Di Zona Tambahan Indonesia berhak untuk:
- mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah
atau laut teritorialnya, dan
- menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
- Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|