Halaman:RUU Kelautan.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
  1. Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.
  2. Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 12
Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.


BAB V
PEMBANGUNAN KELAUTAN


Pasal 13
  1. Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
  2. Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:
    1. pengelolaan Sumber Daya Kelautan,
    2. pengembangan sumber daya manusia,
    3. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut,
    4. tata kelola dan kelembagaan,
    5. peningkatan kesejahteraan,
    6. ekonomi kelautan,
    7. pengelolaan ruang Lautdan pelindungan lingkungan Laut, dan
    8. budaya bahari.
  3. Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    2. Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka pendek, dan
    3. kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.