Atas pengelolaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Masyarakat Adat berhak mendapatkan kompensasi.
Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Masyarakat
Adat berhak menerima manfaat utama dalam pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian kompensasi bagi
Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Hak Atas Pembangunan
Pasal 24
Masyarakat Adat berhak mendapat manfaat dari penyelenggaraan pembangunan nasional.
Pasal 25
Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam program
pembangunan Pemerintah Daerah di Wilayah Adatnya sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.
Masyarakat Adat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai
rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Adat oleh
Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain, yang akan berdampak pada
keutuhan wilayah, kelestarian sumber daya alam, budaya, dan
sistem pemerintahan adat.
Masyarakat Adat berhak menolak atau menyampaikan usulan
perubahan terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan
di Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
kesepakatan.
Masyarakat Adat berhak mengusulkan pembangunan lain yang
sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya di Wilayah Adat yang
bersangkutan, berdasarkan kesepakatan bersama.